Sesuai
Judulnya ini Aku akan membagi pengalaman bagaimana membuat paspor anak.
Pembuatan paspor anak tidak jauh beda dengan pembuatan paspor untuk orang
dewasa. Yang membedakan adalah beberapa persyaratan diantaranya Surat
Keterangan DOMISILI dari kecamatan dan Surat pernyataan orang tua.
Ok,
Aku akan menceritakan pengalamanku membuat Pspor anak di KANTOR IMIGRASI
JEMBER. Aku masih Ingat betapa ribetnya bagiku mengurus paspor untuk
keponakanku yang masih dibawah Umur. Langkah pertama Aku datang ke KANIM jember
untuk sekedar bertanya dan lain-lain. Di hari pertama itu Aku sempat ditawari
oleh “CALO”, tentu saja Aku menolaknya karena Aku tahu kalau pakai jasa Calo bisa
berlipat biayanya. (salah satu tips murah)
Hari
kedua Aku datang lagi ke KANIM jember, tujuanku adalah membeli formulir dan
tentu saja juga sudah mempersiapkan Beberapa copy dokumen yang harus
dilengkapi. Awalnya lancar-lanca saja, namun setelah Aku mengajukan formulir
dan copy dokumen ada dokument yang harus Aku bawa, Yakni SURAT KUASA. Yaudah,
akhirnya Aku kembali ke kontrakan membuat SURAT KUASA yang diminta, karena
yang harus tanda tangan cukup jauh, sssst… Aku sendiri yang tanda tangan. Hahahaha. (cara kotor)
Hal
yang harus diperhatikan sebelum membuat paspor adalah, Lengkapi semua
persyaratan biar gak ribet nantinya. Persyaratan buat anak di bawah umur adalah:
1. SURAT KETERANGAN DOMISILI dari kecamatan, ini sih
pengganti KTP oia harus pake foto ukuran 3x4.
2.Foto Copy,
KK, KTP orang tua, Akte Kelahiran anak, Buku Nikah Orang Tua, Paspor kedua orang
tua. semuanya difotocopy ukuran A4, Hanya saran saya lebih baik foto copy di kantor imigrasi biar ukurannya standar A4.
3. membuat surat pernyataan dari orang tua yang berisi
pembenaran bahwa anak tersebut diberi ijin untuk membuat paspor. Kalau yang
satu ini ada balangko kosongnya kok, cukup beli map seharga 20.000
Berikut foto-foto dokument yang harus di siapkan.
BELI MAP (20.000) |
Copy Paspor Orang Tua |
SURAT DOMISILI |
SEMUA DOKUMEN DI FOTO COPY UKURAN A4 |
Setelah
melalui pemeriksaan sementara di pengambilan Nomor Antrian, kita tunggu alias
mengantri untuk pemeriksaan kebenaran berkas. “Cukup lama” menunggunya karena
di KANIM jember selalu ramai. Akhirnya tiba giliranku dan Alhamdulillah Lolos
seleksi dan hanya menunggu 3 hari lagi untuk melakukan pemotretan. Ingat waktu
pemotretan kedua orang tua harus datang dan membawa dokumen Asli.
Setelah
pemotretan, kita tunggu empat hari lagi dan nanti ada SMS dari KANIM jember
kalau PASPOR kita sudah bisa diambil. Dan sesuai jadwal setelah empat Hari Paspor
dapat diambil dan pengambilannya boleh diwakilkan asal membawa SURAT KUASA. Hadeh
surat Kuasa Lagi. Yaudah, itu sudah prosedur yang berlaku dan harus dijalani. Hehehe.
Oia, Alur pembuatan Papor juga dapat dilihat seperti gambar dibawah ini.
SEBAGAI PERBANDINGAN.
Biaya Yang harus dikeluarkan jika kita mengurus Paspor
sendiri:
- MAP : Rp 20.000
- Dua Materai (SURAT kuasa) : Rp 13.000
- Biaya Foto copy : Rp 2. 000 Biar gak salah ukuran mending copy di KANIM (koperasi) tentunya agak mahal dikit :D ckckckck
- Biaya pembuatan Paspor Rp 255.000
- Total Rp 290.000,-
Kalau Pake Jasa “Biro” (CALO LEGAL) Untuk dokument
lengkap mereka minta Rp 700.000, dan kalau tidak lengkap yah tergantung dokumen
apa yang dibutuhkan :D hehehe. “MENDING BUAT SENDIRI, LEBIH MURAH DAN SESUAI
PROSEDUR".
2 comments:
Surat kuasanya isinya kayak apa? Ortu bikin sendiri atau tinggal tanda tangan aja(sudah trsedia blangkonya)? Trima kasih.
Kalo Ortu gk punya paspor?
Post a Comment
Terimakasih Atas Kritik dan saran anda... karena kritik dan saran anda adalah apresiasi terhadap kami. :-) mohon likenya :)