.comments-page { background-color: #00BFFF;} #blogger-comments-page { padding: 0px 5px; display: none;} .comments-tab { float: left; padding: 5px; margin-right: 3px; cursor: pointer; background-color: #f2f2f2;} .comments-tab-icon { height: 14px; width: auto; margin-right: 3px;} .comments-tab:hover { background-color: #eeeeee;} .inactive-select-tab { background-color: #d1d1d1;}
DFN. Powered by Blogger.

SELAMAT DATANG DI DAFONE'S NOTE

Nge-Blog'e arek Go-Blog
Home » » Prosedur Membuat Paspor (anak di bawah Umur)

Prosedur Membuat Paspor (anak di bawah Umur)


            Sesuai Judulnya ini Aku akan membagi pengalaman bagaimana membuat paspor anak. Pembuatan paspor anak tidak jauh beda dengan pembuatan paspor untuk orang dewasa. Yang membedakan adalah beberapa persyaratan diantaranya Surat Keterangan DOMISILI dari kecamatan dan Surat pernyataan orang tua.
            Ok, Aku akan menceritakan pengalamanku membuat Pspor anak di KANTOR IMIGRASI JEMBER. Aku masih Ingat betapa ribetnya bagiku mengurus paspor untuk keponakanku yang masih dibawah Umur. Langkah pertama Aku datang ke KANIM jember untuk sekedar bertanya dan lain-lain. Di hari pertama itu Aku sempat ditawari oleh “CALO”, tentu saja Aku menolaknya karena Aku tahu kalau pakai jasa Calo bisa berlipat biayanya. (salah satu tips murah)
            Hari kedua Aku datang lagi ke KANIM jember, tujuanku adalah membeli formulir dan tentu saja juga sudah mempersiapkan Beberapa copy dokumen yang harus dilengkapi. Awalnya lancar-lanca saja, namun setelah Aku mengajukan formulir dan copy dokumen ada dokument yang harus Aku bawa, Yakni SURAT KUASA. Yaudah, akhirnya Aku kembali ke kontrakan membuat SURAT KUASA yang diminta, karena yang harus tanda tangan cukup jauh, sssst… Aku sendiri yang tanda tangan. Hahahaha. (cara kotor)
            Hal yang harus diperhatikan sebelum membuat paspor adalah, Lengkapi semua persyaratan biar gak ribet nantinya. Persyaratan buat anak di bawah umur adalah:
1. SURAT KETERANGAN DOMISILI dari kecamatan, ini sih pengganti KTP oia harus pake foto ukuran 3x4.
2.Foto  Copy, KK, KTP orang tua, Akte Kelahiran anak, Buku Nikah Orang Tua, Paspor kedua orang tua. semuanya difotocopy ukuran A4, Hanya saran saya lebih baik foto copy di kantor imigrasi biar ukurannya standar A4.
3. membuat surat pernyataan dari orang tua yang berisi pembenaran bahwa anak tersebut diberi ijin untuk membuat paspor. Kalau yang satu ini ada balangko kosongnya kok, cukup beli map seharga 20.000

Berikut foto-foto dokument yang harus di siapkan.
BELI MAP (20.000)
Copy Paspor Orang Tua
SURAT DOMISILI

SEMUA DOKUMEN DI FOTO COPY UKURAN A4

            Setelah melalui pemeriksaan sementara di pengambilan Nomor Antrian, kita tunggu alias mengantri untuk pemeriksaan kebenaran berkas. “Cukup lama” menunggunya karena di KANIM jember selalu ramai. Akhirnya tiba giliranku dan Alhamdulillah Lolos seleksi dan hanya menunggu 3 hari lagi untuk melakukan pemotretan. Ingat waktu pemotretan kedua orang tua harus datang dan membawa dokumen Asli.
            Setelah pemotretan, kita tunggu empat hari lagi dan nanti ada SMS dari KANIM jember kalau PASPOR kita sudah bisa diambil. Dan sesuai jadwal setelah empat Hari Paspor dapat diambil dan pengambilannya boleh diwakilkan asal membawa SURAT KUASA. Hadeh surat Kuasa Lagi. Yaudah, itu sudah prosedur yang berlaku dan harus dijalani. Hehehe. Oia, Alur pembuatan Papor juga dapat dilihat seperti gambar dibawah ini.
Alur Prosedur Pembuatan Pspor

SEBAGAI PERBANDINGAN.
Biaya Yang harus dikeluarkan jika kita mengurus Paspor sendiri:
  1. MAP : Rp 20.000
  2. Dua Materai (SURAT kuasa) : Rp 13.000
  3. Biaya Foto copy : Rp 2. 000 Biar gak salah ukuran mending copy di KANIM (koperasi) tentunya agak mahal dikit :D ckckckck
  4. Biaya pembuatan Paspor Rp 255.000
  5. Total Rp 290.000,-

Kalau Pake Jasa “Biro” (CALO LEGAL) Untuk dokument lengkap mereka minta Rp 700.000, dan kalau tidak lengkap yah tergantung dokumen apa yang dibutuhkan :D hehehe. “MENDING BUAT SENDIRI, LEBIH MURAH DAN SESUAI PROSEDUR".


Share this article :

2 comments:

Anonymous said...

Surat kuasanya isinya kayak apa? Ortu bikin sendiri atau tinggal tanda tangan aja(sudah trsedia blangkonya)? Trima kasih.

denis said...

Kalo Ortu gk punya paspor?

Post a Comment

Terimakasih Atas Kritik dan saran anda... karena kritik dan saran anda adalah apresiasi terhadap kami. :-) mohon likenya :)

Recent Post

Related Post

Buku Tamu

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Dafone's Note - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Free Templates Blogger