.comments-page { background-color: #00BFFF;} #blogger-comments-page { padding: 0px 5px; display: none;} .comments-tab { float: left; padding: 5px; margin-right: 3px; cursor: pointer; background-color: #f2f2f2;} .comments-tab-icon { height: 14px; width: auto; margin-right: 3px;} .comments-tab:hover { background-color: #eeeeee;} .inactive-select-tab { background-color: #d1d1d1;}
DFN. Powered by Blogger.

SELAMAT DATANG DI DAFONE'S NOTE

Nge-Blog'e arek Go-Blog
Home » , , » Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen



     Kali ini saya akan membuat tulisan yang isinya bukan hal yang tidak penting lagi seperti postingan sebelumnya. Postingan ini lebih mengingatkan kita akan pentingnya menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen yang diserukan oleh Direktorat Jendral Standarisasi dan PerlindunganKonsumen (DJSPK).
“Konsumen Cerdas” Entahlah, saya sudah termasuk konsumen yang cerdas atau belum mengingat kerap kali saya membeli barang yang kualitasnya tidak sesuai dengan apa yang tertera pada lebel dan keterangan barang. Membeli Sayur atau buah kemasan di super market yang terkadang memiliki kerusakan dibagian tersembunyi, dan masih banyak lagi. Dari pengalaman itu saya ingin mengajak pembaca untuk memahami tentang “Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen”.
Mengapa Kita Harus Menjadi Konsumen Yang Cerdas?
            Untuk menjawab pertanyaan diatas, kita kembali ke suatu masalah yang dialami oleh saudara kita Prita Mulyasari yang harus mendekam selama dua puluh hari di tahanan. Prita Mulyasari dituding mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni Internasional. Tindakan Prita sebenarnya hanya ingin protes atas ketidakpuasan yang diperoleh, Namun oleh pihak rumah sakit dinilai sebagai tindakan pencemaran nama baik.
            Sama halnya bagi kita semua yang suatu saat tidak puas akan suatu produk yang dibuat produsen dan akhirnya kita hanya bisa membicarakannya di facebook, atau jejaring sosial lainnya. Hal seperti itu sebenarnya tidak perlu terjadi jika kita menjadi konsumen yang cerdas. Kita perlu mengingat pesan yang kerap dikatakan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan bahwa penjual dan pembeli dalam hal ini konsumen mempunyai ikatan hubungan yang erat dalam proses jual beli. Ini artinya,  semua masyarakat selaku konsumen harus bisa menjadi konsumen yang cerdas, teliti, dan cermat dalam memilih barang-barang yang akan dikonsumsi. Selain itu, setiap orang juga harus mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen yang baik.

Bagaimana Kita Menjadi Konsumen Yang Cerdas?
     1. Sebaiknya kita membeli barang yang kita butuhkan bukan barang yang kita inginkan dan harus teliti sebelum membeli. Memperhatikan label adalah contoh ketelitian kita membeli suatu barang, lihat apakah ada tanda standarisasi dari DJSPK , biasanya bertanda SNI atau Standart Nasional Indonesia. Selain itu pastikan Anda mendapatkan jaminan atau Garansi pada barang yang dibeli, bukan hanya sticker bertuliskan kata “BERGARANSI” tapi  perlu  juga mengecek kartu manual garansi. Terakhir adalah pastikan produk yang anda gunakan aman, dan mengecek tanggal kadaluarsa juga memastikan berat yang tertera benar-benar sesuai dengan berat sesungguhnya. Jika perlu timbang lagi barang untuk memastikan berat sesungguhnya.

Timbangan Yang disediakan Untuk Meyakinkan Konsumen
2. Sebagai Konsumen kita semua juga harus dapat mempertahankan dan meningkatkan tanggung jawab sosial sebagai konsumen dengan cara membeli produk dalam negeri, bijak menjaga bumi, dan pola konsumsi pangan yang sehat. Seperti halnya sayur dan buah yang ada di supermarket, pilih dan belilah produk dari petani kita sendiri.
Sayur dan Buah Hasil Petani Indonesia

3. Sebagai konsumen kita juga harus tahu bahwa konsumen mempunyai hak dan kewajiban yang dilindungi oleh Undang-undang dan mengetahui akses ke lembaga perlindungan konsumen untuk memperjuangkan hak-haknya. Seperti telah kita ketahui, pemerintah telah membuat regulasi atau payung hukum untuk melindungi konsumen, dan secara rutin pemerintah juga melakukan pengawasan. Namun tanpa dukungan nyata dari konsumen payung hukum yang telah ditetapkan pemerintah tidak akan efektif.
Hasil Pengawasan DJSPK

4. Jangan pernah malas dan takut untuk aktif ikut mengawasi produsen, melaporkan jika anda mengalami hal yang merugikan yang dilakukan oleh pihak produsen.
Dari keempat hal yang saya jabarkan diatas, masih perlu satu hal lagi yang harus dipahami agar anda menjadi Konsumen yang cerdas, yakni paham tentang Perlindungan Konsumen.

Apa itu Perlindungan Konsumen?
      Perlindungan Konsumen adalah Hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen (wikipedia.com). Perlindungan konsumen di Indonesia dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Hal ini dijelaskan secara mendetail oleh Direktorat Jendral Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (DJSPK) pada web resminya. Maka Jangan pernah Takut dan Enggan untuk meminta perlindungan hukum terkait Perlindungan Konsumen. Apalagi Mentri perdagangan RI Gita Wirjawan bersama dengan Kepala Bareskrim POLRI Irjen Pol Sutarman, dan disaksikan oleh Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan menandatangani Nota Kesepahaman terkait hal tersebut.
       Sekarang kita sudah tahu Bagaimana Sikap Konsumen Yang Cerdas, dan Juga sudah Tahu mengenai Perlindungan Konsumen. Maka dari itu, kita sosialkan semangat Konsumen Cerdas yang Paham Perlindungan Konsumen kepada saudara kita, teman kita, dan kalau perlu kepada mayarakat luas. Sekian Dari saya atas waktunya saya sampaikan terimakasih.

Sumber : 
1. Direktorat Jendral Perdagangan dan Perlindungan Konsumen
2. http://hkn2013.com 
3. Wikipedia.com


Share this article :

8 comments:

Fahmi said...

bener nih, harus jadi konsumen cerdas ya, biar gak ditipu terus sama seller - seller nakal :D

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen said...

nicee

Anonymous said...

sip...biar td slg merugikn satu sma laen...

JEO Blog said...

sudah menanjak gan posisinya, semoga bisa di pageone sampai akhir...salam SEO indonesia

Unknown said...

Terimakasih atas kunjungannya, tapi terlepas dari itu semua ada tujuan lain saya menulis ini... yakni berharap masyarakat sadar dan pinter aja. hehehe... Tetep semangat...! :)

5 Langkah Praktis Jadi Konsumen Cerdas said...

SEJAK tahun lalu, pemerintah telah menetapkan tanggal 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional (HKN) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2012. Momentum HKN tersebut, sejatinya menjadi menjadi spirit bagi semua pihak untuk mengampanyekan “Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen”.

Artikel diatas sangat menarik dan semoga menjadi suplemen pemikiran bagi semua pihak untuk mewujudkan konsumen cerdas.

Ardiyansyah said...

Semoga Sukses gan...

ada kontes seo terbaru nih, Starting 7 April 2013 Hadiah Jutaan Rupiah !! Ikuti dan Menangkan !!

Informasi Lebih Lanjut:
http://artikelmenarikunik.blogspot.com/2013/04/kontes-seo-terbaru-2013-bulan-april.html

Unknown said...

@Ardi : Thanks atas infonya dan atas kunjungannya juga :D

Post a Comment

Terimakasih Atas Kritik dan saran anda... karena kritik dan saran anda adalah apresiasi terhadap kami. :-) mohon likenya :)

Recent Post

Related Post

Buku Tamu

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Dafone's Note - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Free Templates Blogger