“Konsumen Cerdas”
Entahlah, saya sudah termasuk konsumen yang cerdas atau belum mengingat kerap
kali saya membeli barang yang kualitasnya tidak sesuai dengan apa yang tertera
pada lebel dan keterangan barang. Membeli Sayur atau buah kemasan di super
market yang terkadang memiliki kerusakan dibagian tersembunyi, dan masih banyak
lagi. Dari pengalaman itu saya ingin mengajak pembaca untuk memahami tentang
“Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen”.
Mengapa Kita Harus
Menjadi Konsumen Yang Cerdas?
Untuk menjawab pertanyaan diatas, kita kembali ke suatu
masalah yang dialami oleh saudara kita Prita Mulyasari yang harus mendekam
selama dua puluh hari di tahanan. Prita Mulyasari dituding mencemarkan nama
baik Rumah Sakit Omni Internasional. Tindakan Prita sebenarnya hanya ingin
protes atas ketidakpuasan yang diperoleh, Namun oleh pihak rumah sakit dinilai
sebagai tindakan pencemaran nama baik.
Sama halnya bagi kita semua yang suatu saat tidak puas
akan suatu produk yang dibuat produsen dan akhirnya kita hanya bisa
membicarakannya di facebook, atau jejaring sosial lainnya. Hal seperti itu
sebenarnya tidak perlu terjadi jika kita menjadi konsumen yang cerdas. Kita
perlu mengingat pesan yang kerap dikatakan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan
bahwa penjual dan pembeli dalam hal ini konsumen mempunyai ikatan hubungan yang
erat dalam proses jual beli. Ini artinya,
semua masyarakat selaku konsumen harus bisa menjadi konsumen yang
cerdas, teliti, dan cermat dalam memilih barang-barang yang akan dikonsumsi.
Selain itu, setiap orang juga harus mengetahui hak dan kewajibannya sebagai
konsumen yang baik.
Bagaimana Kita Menjadi
Konsumen Yang Cerdas?
1. Sebaiknya kita membeli barang yang kita
butuhkan bukan barang yang kita inginkan dan harus teliti sebelum membeli. Memperhatikan
label adalah contoh ketelitian kita membeli suatu barang, lihat apakah ada
tanda standarisasi dari DJSPK , biasanya bertanda SNI atau Standart Nasional Indonesia. Selain itu
pastikan Anda mendapatkan jaminan atau Garansi pada barang yang dibeli, bukan
hanya sticker bertuliskan kata “BERGARANSI” tapi perlu
juga mengecek kartu manual garansi. Terakhir adalah pastikan produk yang
anda gunakan aman, dan mengecek tanggal kadaluarsa juga memastikan berat yang
tertera benar-benar sesuai dengan berat sesungguhnya. Jika perlu timbang lagi
barang untuk memastikan berat sesungguhnya.
Timbangan Yang disediakan Untuk Meyakinkan Konsumen
2. Sebagai Konsumen kita semua juga harus
dapat mempertahankan dan meningkatkan tanggung jawab sosial sebagai konsumen
dengan cara membeli produk dalam negeri, bijak menjaga bumi, dan pola konsumsi
pangan yang sehat. Seperti halnya sayur dan buah yang ada di supermarket, pilih
dan belilah produk dari petani kita sendiri.
Sayur dan Buah Hasil Petani Indonesia
3. Sebagai konsumen kita juga harus tahu bahwa konsumen mempunyai hak dan kewajiban yang dilindungi oleh Undang-undang dan mengetahui akses ke lembaga perlindungan konsumen untuk memperjuangkan hak-haknya. Seperti telah kita ketahui, pemerintah telah membuat regulasi atau payung hukum untuk melindungi konsumen, dan secara rutin pemerintah juga melakukan pengawasan. Namun tanpa dukungan nyata dari konsumen payung hukum yang telah ditetapkan pemerintah tidak akan efektif.
Hasil Pengawasan DJSPK
4. Jangan pernah malas dan takut untuk
aktif ikut mengawasi produsen, melaporkan jika anda mengalami hal yang
merugikan yang dilakukan oleh pihak produsen.
Dari keempat hal yang
saya jabarkan diatas, masih perlu satu hal lagi yang harus dipahami agar anda
menjadi Konsumen yang cerdas, yakni paham tentang Perlindungan Konsumen.
Apa itu Perlindungan
Konsumen?
Perlindungan Konsumen
adalah Hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen.
Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda
pemberitahuan kepada konsumen (wikipedia.com). Perlindungan konsumen di
Indonesia dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (UUPK). Hal ini dijelaskan secara mendetail oleh
Direktorat Jendral Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (DJSPK) pada web
resminya. Maka Jangan pernah Takut dan Enggan untuk meminta perlindungan hukum
terkait Perlindungan Konsumen. Apalagi Mentri perdagangan RI Gita Wirjawan
bersama dengan Kepala Bareskrim POLRI Irjen Pol Sutarman, dan disaksikan oleh
Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan menandatangani Nota Kesepahaman terkait
hal tersebut.
Sekarang kita sudah
tahu Bagaimana Sikap Konsumen Yang Cerdas, dan Juga sudah Tahu mengenai
Perlindungan Konsumen. Maka dari itu, kita sosialkan semangat Konsumen Cerdas
yang Paham Perlindungan Konsumen kepada saudara kita, teman kita, dan kalau perlu
kepada mayarakat luas. Sekian Dari saya atas waktunya saya sampaikan
terimakasih.
1. Direktorat Jendral Perdagangan dan Perlindungan Konsumen
2. http://hkn2013.com
3. Wikipedia.com
8 comments:
bener nih, harus jadi konsumen cerdas ya, biar gak ditipu terus sama seller - seller nakal :D
nicee
sip...biar td slg merugikn satu sma laen...
sudah menanjak gan posisinya, semoga bisa di pageone sampai akhir...salam SEO indonesia
Terimakasih atas kunjungannya, tapi terlepas dari itu semua ada tujuan lain saya menulis ini... yakni berharap masyarakat sadar dan pinter aja. hehehe... Tetep semangat...! :)
SEJAK tahun lalu, pemerintah telah menetapkan tanggal 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional (HKN) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2012. Momentum HKN tersebut, sejatinya menjadi menjadi spirit bagi semua pihak untuk mengampanyekan “Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen”.
Artikel diatas sangat menarik dan semoga menjadi suplemen pemikiran bagi semua pihak untuk mewujudkan konsumen cerdas.
Semoga Sukses gan...
ada kontes seo terbaru nih, Starting 7 April 2013 Hadiah Jutaan Rupiah !! Ikuti dan Menangkan !!
Informasi Lebih Lanjut:
http://artikelmenarikunik.blogspot.com/2013/04/kontes-seo-terbaru-2013-bulan-april.html
@Ardi : Thanks atas infonya dan atas kunjungannya juga :D
Post a Comment
Terimakasih Atas Kritik dan saran anda... karena kritik dan saran anda adalah apresiasi terhadap kami. :-) mohon likenya :)